Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT Sembrani Finance Indonesia
(Good Corporate Governance)
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan serangkaian proses, struktur, dan/atau pedoman bagi Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) untuk menentukan arah kebijakan dan/atau pengambilan keputusan secara transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kesetaraan dalam rangka menciptakan kondisi perusahaan yang sehat dengan tujuan kontinuitas operasional Perusahaan dengan memperhatikan kepentingan Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan turunan/pelaksana.
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yan Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dengan tujuan memperkuat industri Perusahaan Pembiayaan dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
PT Sembrani Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kondisi Perusahaan yang sehat serta menjaga kontinuitas operasional Perusahaan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan operasional Perusahaan dengan mengutamakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, antara lain:
1. Keterbukaan (Transparency):
Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan (Stakeholders) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan pelaksana di Bidang Pembiayaan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat. PT Sembrani Finance menjalankan prinsip keterbukaan melalui penyampaian informasi yang mutakhir secara cepat dan tepat untuk seluruh pemangku kepentingan baik secara digital (sosial media dan/atau website PT Sembrani Finance ) atau secara konvensional (acara webinar dan/atau segala publikasi PT Sembrani Finance secara konvensional).
Prinsip Keterbukaan tidak menjadi halangan bagi PT Sembrani Finance dalam menjaga kerahasiaan Perusahaan termasuk segala kewajiban kerahasiaan Perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar, Peraturan Perundang-undangan, maupun Perjanjian dengan Stakeholders.
2. Akuntabilitas (Accountability):
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien. PT Sembrani Finance menjalankan prinsip akuntabilitas dengan cara membuat Standar Operating Procedure (SOP), Kebijakan dan Pedoman yang dibutuhkan secara detail agar setiap departemen mengerti akan struktur, fungsi, dan pelaksanaan pertanggungjawabannya serta memastikan terselenggaranya mekanisme check and balance dalam pengendalian internal Perusahaan sebagai salah satu aspek penting dalam kegiatan operasional Perusahaan.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility):
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian pengelolaan antara Perusahaan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan pelaksana di Bidang
Pembiayaan dengan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat. PT Sembrani Finance menjalankan prinsip pertanggungjawaban melalui pemenuhan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta memastikan terpenuhinya kewajiban kepatuhan yang ada baik kepada regulator ataupun kepada Stakeholders.
4. Kemandirian (Independency):
Kemandirian adalah keadaan Perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pembiayaan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat. PT Sembrani Finance menjalankan prinsip kemandirian dengan cara berupaya pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara Organ Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di Good Corporate Governance (GCG) sehingga tidak ada benturan kepentingan dan saling intervensi antara Organ Perusahaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness):
Kesetaraan dan Kewajaran adalah penerapan asas kesetaraan untuk semua Pemangku Kepentingan (Stakeholders) baik yang timbul berdasarkan Perjanjian, Peraturan Perundang-Undangan. PT Sembrani Finance menjalankan prinsip kesetaraan dan kewajaran dengan pemenuhan hak Stakeholders yang timbul dengan adil dan tanpa diskriminasi agar praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat tercapai.
PT Sembrani Finance berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip diatas sebagai pedoman Tata Kelola PT Sembrani Finance.