Syarat dan Ketentuan
Calon Debitur Perseorangan (Pegawai / Karyawan Swasta) :
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia minimal 2 tahun dan tenor kurang dari masa tinggal berakhir.
- Usia minimal 21 tahun atau jika di bawah 21 tahun sudah / pernah menikah.
- Usia hingga akhir tenor maksimal 55 tahun.
Calon Debitur Perseorangan (Wiraswasta / Profesional) :
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia minimal 2 tahun dan tenor kurang dari masa tinggal berakhir.
- Usia minimal 21 tahun. Di bawah 21 tahun sudah / pernah menikah.
- Usia hingga akhir tenor maksimal 60 tahun.
Calon Debitur Perusahaan :
- Jenis usaha merupakan bisnis yang sah secara hukum dan konstitusi Indonesia.
- Lama usaha minimal 2 tahun.
- Pengurus harus ada yang tinggal di Indonesia jika semua BOD/BOC berstatus sebagai WNA.
Note: Syarat yang berlaku dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.