Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Calon Debitur Perseorangan (Pegawai / Karyawan Swasta) :

  1. WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia minimal 2 tahun dan tenor kurang dari masa tinggal berakhir.
  3. Usia minimal 21 tahun atau jika di bawah 21 tahun sudah / pernah menikah.
  4. Usia hingga akhir tenor maksimal 55 tahun.

Calon Debitur Perseorangan (Wiraswasta / Profesional) :

  1. WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia minimal 2 tahun dan tenor kurang dari masa tinggal berakhir.
  3. Usia minimal 21 tahun. Di bawah 21 tahun sudah / pernah menikah.
  4. Usia hingga akhir tenor maksimal 60 tahun.

Calon Debitur Perusahaan :

  1. Jenis usaha merupakan bisnis yang sah secara hukum dan konstitusi Indonesia.
  2. Lama usaha minimal 2 tahun.
  3. Pengurus harus ada yang tinggal di Indonesia jika semua BOD/BOC berstatus sebagai WNA.

Note: Syarat yang berlaku dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.