Piagam Internal Audit

Piagam Internal Audit

Pemahaman Visi, Misi dan Wewenang Audit Internal

VISI

  • Menjadi Audit Internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi, guna membantu terciptanya Good Corporate Governance sehingga PT Sembrani Finance Indonesia sebagai institusi pembiayaan terkemuka di Indonesia yang efisien & efektif serta menciptakan nilai-nilai terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder).

MISI

  • Melakukan audit, konsultasi, dan rekomendasi untuk meningkatkan Good Corporate Governance.
  • Mengidentifikasi dan mengukur risiko.
  • Menentukan tingkat kepatuhan terhadap kebijaksanaan, rencana, prosedur dan peraturan perusahaan yang berlaku.
  • Memaksimalkan peran dan kontribusi audit internal pada sistem pengendalian internal Perusahaan.
WEWENANG
  • Divisi Audit Internal berwenang untuk memperoleh informasi dari seluruh unit kerja dan karyawan di lingkungan perusahaan.
  • Divisi Audit Internal berwenang untuk melihat dan memeriksa semua dokumen dan catatan, meminta keterangan dan informasi yang diperlukan dari setiap unit kerja dan karyawan dalam waktu yang ditentukan.
  • Divisi Audit Internal berwenang untuk menyampaikan laporan, konsultasi, dan koordinasi dengan Managemen Perusahaan.
  • Melakukan komunikasi langsung dan rapat dengan Direksi dan/atau Komisaris Perusahaan.
  • Melasanakan koordinasi dengan pihak audit eksternal.
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN DIVISI AUDIT INTERNAL
  • Divisi Audit Internal adalah Satuan Kerja dalam Perusahaan yang membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan Visi dan Misi Perusahaan.
  • Divisi Audit Internal dipimpin oleh Head Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
  • Kedudukan Kepala Divisi Audit Internal dalam organisasi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama, namun dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan aktivitas Internal Audit dan aktivitas investigasi fraud.
  • Pelaporan pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian Kepala Divisi Audit Internal dilaporkan kepada regulator mengacu pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
KEWAJIBAN INTERNAL AUDIT
  • Divisi Audit Internal berkewajiban untuk membantu dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan Perusahaan dengan cara memonitor kecukupan dan efektifitas sistem pengendalian Perusahaan.
  • Divisi Audit Internal berkewajiban membantu dalam meningkatkan upaya terwujudnya Good Corporate Governance terutama dengan mendorong efektivitas organisasi, efektivitas proses pengendalian manajemen, manajemen risiko, implementasi etika bisnis dan pencapaian Key Performance Indicator yang telah ditetapkan.
  • Divisi Audit Internal berkewajiban untuk membantu memberikan perhatian terhadap perubahan lingkungan, risiko bisnis yang muncul, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi hasil dan kinerja Perusahaan.
  • Divisi Audit Internal berkewajiban untuk menciptakan nilai tambah dengan mengindentifikasi peluang-peluang yang memungkinkan upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan bisnis Perusahaan.
  • Divisi Audit Internal berkewajiban untuk mendorong bidang-bidang di lingkungan Perusahaan mengembangkan sistem pengendalian yang semakin baik dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Perusahaan.
TANGGUNG JAWAB INTERNAL AUDIT
  • Melaksanakan Audit Internal dalam rangka memberikan penilaian mengenai kecukupan dan efektifitas pengendalian dan pengelolaan risiko Perusahaan, serta mengetahuai hal-hal yang bersifat material lainnya.
  • Membuat laporan hasil Audit dan menyampaian laporan tersebut kepada Direktur Utama & Dewan Komisaris, serta berkoordinasi dengan Chief Risk & Compliance Officer guna memaksimalkan kinerja sistem pengendalian internal secara keseluruhan.
  • melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan rencana Audit Tahunan.
PEMERIKSAAN DIKELOMPOKKAN KE DALAM 4 (EMPAT) BAGIAN :
  1.  Pemeriksaan Umum
       Ruang lingkup pemeriksaan lengkap terhadap obyek yang diperiksa mencakup:
  1. Bidang keuangan dan ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan, termasuk ketaatan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  2. Kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal Perusahaan dan kegiatan operasinya termasuk Manajemen Risiko.
  3. Kualitas kinerja pelaksanaan suatu kegiatan khususnya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
  4. Pejabat yang berwenang menetapkan tugas pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakaian hasil pemeriksaan dalam menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
  5. Pertimbangan ini harus pula secara khusus memperhatikan kebutuhan fungsi pokok Internal Audit yaitu menilai dan memberikan saran terhadapp sistem pengendalian manajemen yang ada.
  • Struktur Divisi Internal Audit haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilaksanakannya tanggung jawab pemeriksaan.
  • Dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan, Internal Audit dan para pemeriksanya, baik secara individu maupun kolektif, harus bertindak dengan penuh Integritas dan Obyektivitas.
  • Kepala Divisi Internal Audit beserta para pemeriksanya wajib berusaha secara terus menerus meningkatkan kemampuannya agar organisasi Internal Audit dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

       2.  Pelaksanaan Pemeriksaan

  •  Pekerjaan pemeriksaan harus dirancang sebaik-baiknya.
  • Ketaatan pada Peraturan Perudang-undangan harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
  • Sistem pengendalian manajemen harus dikadi dan dinilai secukupnya untuk menentukan sampai seberapa jauh sistem itu dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin kebenaran dan ketelitian informasi, ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan dan untuk mendorong pelaksanaan operasi yang berguna serta efektif dan efisien.
  • Para pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang tidak sah.
  • Harus diperoleh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan kesimpulan serta saran tindak pemeriksa.
  • Kertas kerja pemeriksaan yang merupakan sarana tertulis dari pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan, harus dibuat oleh pemeriksa.
       3.  Pelaporan Pemeriksaan
  • Pemeriksaan harus dilaporkan hasil pemeriksaannya sesuai dengan penugasan yang ditetapkan.
  • Laporam pemeriksaan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang tepat pada waktunya agar bermanfaat.
  • Setiap pelaporan pemeriksaan harus :
           1. Membuat temuan dan kesimpulan pemeriksaan secaya obyektif dan saran tindak lanjut bersifat konstruktif.
           2. Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempuranaan daripada kritik.
           3. Menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan kaepada pejabat obyek diperiksa.
 
       4. Tindak Lanjut Pemeriksaan
  • Pemeriksaan harus mengikuti tindak lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil dan dilaksanakan.
KODE ETIKA INTERNAL AUDIT :
  1.  Setiap Anggota harus berlaku jujur, obyektif, dan rajin dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Setiap anggota harus menghindari hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara dirinya dan organisasi atau yang dapat menimbulkan dugaan mengenai ketidakmampuannya untuk berlaku obyektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Setiap anggota dilarang menerima suatu yang bernilai atau apapun bentuk gratifikasi dari pemberi kerja, klien, pelanggan, pemasok atau relasi usaha organisasi yang akan mempengaruhi atau diperkirakan akan mempengaruhi atau diperkirakan akan mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  4. Setiap anggota harus hati-hati dalam memeprgunakan informasi yang diperolehnya selama menjalankan tugas. mereka tidak diperkenankan memanfaatkan informasi rahasia untuk kepentingan perorangan, bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan.
  5. Setiap anggota harus mencantumkan semua fakta yang penting dalam laporannya.          
 LARANGAN PERANGKAPAN INTERNAL AUDIT & KEGIATAN OPERASIONAL
  •  Setiap Auditor Internal harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara dirinya dan Perusahaan, atau yang dapat menimbulkan dugaan mengenai ketidakmampuannya untuk berlaku obyektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu perangkapan pelaksanaan tugas oleh Auditor Internal, terutama tugas-tugas operasional harus benar-benar dihindari dan dilarang untuk dilaksanakan, agar proses dual control / check recheck bisa berjalan dengan baik.