Kebijakan APU & PPT

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)

Komitmen PT Sembrani Finance Indonesia (“Perusahaan”) terkait penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  3. POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
  4. POJK nomor 23/POJK/01/2019 tentang Perubahan Atas peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Prorgam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
  5. SEOJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan terhadap Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme meliputi:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Standard Operational Procedure (SOP) APU – PPT yang mencakup ketentuan:
  • Pelaksanaan Uji tuntas (Customer Due Diligence – CDD) dalam rangka identifikasi Debitur termasuk identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan Uji tuntas Lanjut (Enhance Due Diligence – EDD) kepada Debitur dan Beneficial Owner yang dipandang memiliki profil berisiko tinggi.
  • Penunjukan pejabat untuk melakukan persetujuan atau penolakan pembiayaan terhadap debitur yang memiliki risiko tinggi.
  • Pemantauan dan analisa untuk untuk mendeteksi apabila terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) serta melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai dan pemantauan terhadap profil karyawan.
  • Pelaksanaan program pengkinian data Debitur secara periodik.
  1. Penunjukan Unit yang bertanggung jawab atas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Unit yang menangani program APU – PPT di Perusahaan dipastikan telah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
  1. Pengendalian Internal: Penerapan Program APU – PPT di Sembrani Finance dilaksanakan melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).  Sebagai bagian dari pengendalian internal, Direksi Perusahaan secara eriodic meminta kepada fungsi Internal Audit untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan Penerapan Program APU – PPT.
  1. Sistem Informasi Manajemen: Sembrani Finance berkomitmen untuk menyiapkan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Debitur. Perusahaan juga akan mengintegrasikan nama-nama yang terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan pihak berwenang dalam sistem informasi Perusahaan, sehingga memungkinkan Perusahaan dapat memantau kemiripan/kesamaan identitas terduga teroris dengan calon Debitur.
  1. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan : Peningkatan kesadaran dan pemahaman karyawan akan pentingnya pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam mencegah Perusahaan digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, dilakukan melalui pelaksanaan pelatihan/sosialisasi tentang APU – PPT secara berkesinambungan. Pelatihan/sosialisasi ini diharapkan mampu menambah pengetahuan karyawan dalam penerapan kebijakan APU – PPT sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.