Anti Korupsi & Whistle Blowing System
Sistem Pelaporan Pelanggan (Whistleblowing System)
Sembrani Finance berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dalam aktivitas usahanya dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dibuat untuk memungkinkan setiap individu dapat melaporkan situasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran, penipuan, transaksi tidak pantas atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Perusahaan.
Dengan melibatkan seluruh lapisan di Perusahaan dan juga mitra bisnis, Kami percaya bahwa sistem ini dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan setiap individu terhadap peraturan yang ada dan mendorong tumbuhnya budaya beretika tinggi dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pihak internal dan eksternal.
Mekanisme Whistleblowing System
Tindakan atau bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi antara lain penipuan, korupsi, pencurian/penggelapan, pelanggaran/penyalahgunaan kebijakan Perusahaan, perusakan aset, pemberian gratifikasi, konflik kepentingan, kecurangan, penyuapan, dan bentuk tindakan lainnya yang merugikan Perusahaan.
Penyampaian pelaporan dugaan tindak pelanggaran dapat dilakukan melalui email, hotline atau surat yang ditujukan kepada bagian Audit Internal Kantor Pusat.
Setiap pelaporan akan masuk ke dalam tahap identifikasi dan pengumpulan bukti kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti pelanggaran itu benar terjadi maka Perusahaan berhak mengambil langkah yang diperlukan kepada pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan kebijakan dan pertauran yang berlaku.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan:
– Apa yang terjadi (what)
– Waktu dan Tanggal kejadian (when)
– Kantor Cabang/Lokasi tempat kejadian (where)
– Siapa/Pihak yang terlibat/ terlapor (who)
– Bagaimana terjadinya (how)
– Kronologi kejadian
– Bukti-bukti atas kejadian yang dilaporkan
Perlindungan Bagi Pelapor
Perusahaan memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor beserta keluarganya dari setiap ancaman dan tekanan. Identitas pelapor dirahasiakan untuk menghindari hal tersebut.
Penanganan Pelaporan
Setiap laporan pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan pengumpulan alat bukti yang kemudian untuk dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dan pencegahan sesuai dengan peraturan Perusahaan yang berlaku.
Kirimkan laporan Anda melalui saluran pelaporan berikut ini kepada:
Internal Audit & Anti Fraud Division melalui:
Surat Pos
Gedung Carro Square-Pondok Indah-Lantai 1
Jl. Sultan Iskandar Muda No.41, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240. Indonesia.
Email : pelaporanwbs@sfin.co.id
WhatsApp : +6285697887387