Apa Itu REFINANCING

Suku Bunga

Kriteria Kelayakan

Persyaratan Dokumen

Apa itu REFINANCING

Fasilitas Kredit atau pinjaman dana kepada Debitur dengan jaminan BPKB mobil merupakan produk Sembrani Finance Indonesia dalam memberikan solusi untuk kebutuhan dana langsung cair. Dapatkan dana BPKB atas nama sendiri atau dalam 1 Kartu Keluarga, pencairan maksimal 90% dan BPKB yang belum balik nama pencairan bisa sampai maksimal 75%. Dengan bunga rendah dan proses aplikasi cepat, Sembrani Finance Indonesia adalah solusi terbaik dan terpercaya untuk anda.

Suku Bunga

Suku bunga yang kompetitif, dimulai dari 11% / thn flat.

*Dapatkan rate kompetitif untuk Debitur terpilih hanya 0,9% / bln flat.

Kriteria Kelayakan

• Mobil merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB asli.
• BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan dan orang lain (Lampirkan bukti pembelian).
• Usia kendaraan maks. 15 tahun (Min. Tahun Kendaraan 2006 untuk jenis mobil sedan, jeep dan minibus) dan maks. 10 tahun (Min. Tahun Kendaraan 2011 untuk jenis mobil pick-up dan truck).
• STNK / Pajak Masih Belaku.
• Pajak mati untuk a/n sendiri maksimal 2 tahun (akan dipotong ke jumlah pencairan).
• Pajak mati untuk a/n orang lain (Balik nama di Sembrani Finance Indonesia).
• Tidak plat merah.
• Kendaraan tidak pernah digunakan sebagai taksi atau ambulans.
• Debitur yang sudah lunas di Sembrani Finance Indonesia atau pelanggan baru.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki KITAS yang masih berlaku maksimal 6 bulan sebelum sebelum masa berlaku KITAS berakhir.
2. Calon Debitur Warga Negara Asing wajib memiliki penjamin yang merupakan WNI.
3. Usia minimum calon debitur adalah 21 tahun atau 18 tahun bagi yang telah menikah dan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan atau 60 tahun untuk wiraswasta pada akhir tenor.
4. Rumah milik sendiri.
5. Apabila calon debitur tidak memenuhi ketentuan seperti pada poin a.3 dan atau a.4, maka calon debitur harus memiliki penjamin dengan kriteria sebagai berikut:

• Orang tua menjamin anak atau Anak menjamin orang tua.

• Kakak menjamin adik atau adik menjamin kakak.

• Menantu menjamin mertua atau mertua menjamin menantu.

• Perusahaan menjamin karyawan.

• Pemilik/Pemegang saham dan atau pengurus menjamin perusahaan.

• Keponakan menjamin paman/bibi atau paman/bibi menjamin keponakan.

6. Calon debitur bukan merupakan “Bad Customer”. Kriteria yang termasuk bad customer adalah:

• Debitur yang pernah dilakukan Hapus Buku/Write-Off (WO) dengan total nilai minimal 10 juta rupiah berdasarkan catatan internal atau berdasarkan pengecekan SLIK dan atau Pefindo dalam waktu 5 tahun terakhir.

• Termasuk dalam blacklist APPI dengan total nilai minimal 10 juta rupiah dalam waktu 5 tahun terakhir.

• Debitur dengan status kolektibilitas 3, 4, dan 5 (macet) berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK dan atau Pefindo.

• Debitur yang unit jaminannya pernah dilakukan penarikan oleh Sembrani Finance.

7. Lama bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan dan 2 tahun untuk wiraswasta pada bidang yang sama.

  1. Lama usaha minimal 2 tahun.
  2. Perusahaan dan seluruh pengurus tidak memiliki kredit/pinjaman status kolektibilitas 3,4, dan atau 5 (macet).
  3. Usaha bergerak pada bidang yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan memiliki perizinan yang masih berlaku dan sesuai dengan usaha yang dijalankan.
  4. Apabila calon debitur tidak memenuhi kriteria pada poin b.1 maka pemegang saham pengendali/mayoritas wajib menjadi penjamin.
  5. Maksimum Debt Service Ratio (DSR) adalah sebesar 35%.
  6. Deviasi atas persyaratan calon debitur poin a, b, dan atau c wajib mendapatkan persetujuan deviasi sesuai dengan ketentuan terkait matriks persetujuan deviasi pembiayaan.

Persyaratan Dokumen

  1. Copy KTP calon debitur dan pasangan calon debitur
  2. Copy Paspor & KITAS (untuk Calon Debitur WNA)
  3. Copy KTP penjamin (jika penjamin diperlukan)
  4. Copy Kartu Keluarga calon debitur
  5. Copy Kartu Keluarga Penjamin (jika penjamin diperlukan)
  6. Data keuangan berupa Slip Gaji dan Buku Tabungan/Rekening koran 3 bulan terakhir bagi Karyawan dan professional atau Rekening Koran 3 bulan terakhir/Bon Usaha/Nota Usaha bagi Wiraswasta.
  7. Surat Keterangan Usaha (SKU)/Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Ijin Usaha /Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku untuk calon debitur yang bekerja sebagai wiraswasta.
  8. Copy bukti kepemilikan rumah(sertifikat/PBB/ tagihan listrik/tagihan air) yang menunjukkan alamat domisili atau surat keterangan domisili (SKD) jika rumah bukan milik calon debitur.
  9. Copy surat izin praktek/profesi/operasi/kartu keanggotaan untuk calon debitur professional.
  10. Copy NPWP calon debitur dan penjamin.
  1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir.
  2. SK Menkumham atas akta pendirian dan akta perubahan terakhir.
  3. Copy KTP pengurus (Direktur atau yang setingkat dan Komisaris atau yang setingkat).
  4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  5. Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir dan laporan keuangan inhouse 3 bulan terakhir untuk Pembiayaan dengan pokok hutang minimal Rp 1 Miliar.
  6. Rekening Koran 3 bulan terakhir atas nama perusahaan.
  7. Copy Nomor Pook Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

*Bunga dan segala kebijakan kredit mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada Sembrani Finance Indonesia.