Fitur Utama

Genie Finance memberikan jenis pembiayaan baik produktif maupun konsumtif dalam bentuk fasilitas pembiayaan roda empat untuk hampir seluruh merek yang terdaftar di Indonesia sebagai solusi kepemilikan kendaraan roda empat impian anda.

Manfaat

Dapat memiliki kendaraan roda empat yang diinginkan dengan melakukan pembayaran secara angsuran.

Ketentuan Pembiayaan

1. Nilai suku bunga yang kompetitif, dimulai dari 7,4% pertahun (flat)

2. Pilihan jangka waktu fasilitas pembiayaan hingga 5 (lima) tahun

3. Tidak memiliki riwayat Hapus Buku/Write-Off, Blacklist APPI, kolektibilitas 3, 4 dan 5

*Ketentuan yang tertera tidak bersifat mengikat dan dapat berubah sesuai dengan keadaan pada saat pengajuan permohonan

Persyaratan dan Tata Cara

  1. WNI dan WNA umur 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah
  2. FC KTP, KK,  Sertifikat/PBB/tagihan listrik & air (yang menunjukan alamat domisili atau surat keterangan domisili apabila rumah bukan milik Calon Debitur
  3. FC Paspor dan Kitas (Calon Debitur WNA)
  4. Karyawan minimal 1 (satu) tahun bekerja/Wirausaha minimal 2 (dua) tahun usaha di bidang yang sama
  5. SLIP Gaji/Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir bagi Karyawan dan Profesional, bon dan nota usaha bagi Wiraswasta
  6. FC Surat Keterangan Usaha (SKU) / Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) / Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku (Wiraswasta)
  7. FC surat izin praktek / profesi / operasi / kartu keanggotaan (Profesional)
  8. FC KTP dan NPWP (Penjamin).
  1. Lama usaha minimal 2 (dua) tahun
  2. Perusahaan dan Pengurus tidak memiliki pinjaman dengan status kolektibilitas 3, 4, dan 5
  3. Bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum
  4. Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Kemenkumham
  5. FC KTP Pengurus dan NPWP Perusahaan
  6. FC SIUP, TDP, NIB yang masih berlaku
  7. FC rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir dan Laporan Keuangan Audited 2 (dua) tahun terakhir dan Laporan Keuangan Inhouse 3 (tiga) bulan terakhir untuk pembiayaan dengan pokok hutang minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Risiko

1. Pengenaan denda keterlambatan jika terdapat keterlambatan pembayaran

2. Pinalti apabila melakukan pelunasan fasilitas sebelum akhir tenor fasilitas

3. Tercatat riwayat kredit macet pada SLIK OJK, jika tidak melakukan pembayaran

4. Penarikan agunan jika Debitur terbukti wanprestasi.

Biaya

Terdapat biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya pemasangan fidusia, serta biaya lain yang bersifat insidentil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*Biaya yang tertera tidak bersifat mengikat dan dapat berubah sesuai dengan keadaan pada saat pengajuan permohonan

Informasi Tambahan

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Kami di WhatsApp +62 812-6886-0078, Telepon 021-5068-8008 dan atau email ke cs@sfin.co.id